Pertamina Jadi Salah Satu Badan Usaha Terkena Sanksi B20

Anggita Rezki Amelia
8 Desember 2018, 05:00
TBBM Pertamina Maumere
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

(Baca: Program B20, Pertamina dan Produsen Biofuel Belum Sepakati Sewa Kapal)

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor juga mengatakan akan melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Energi terkait sanksi kepada beberapa anggota Aprobi. Ada enam badan usaha dari anggotanya yang berpotensi terkena sanksi. Master membantah total dendanya mencapai ratusan miliar rupiah, namun hanya sekitar Rp 25 miliar.

Kabar denda yang mencapai ratusan miliar tadi kemungkinan dari hasil perhitungan pemerintah atas volume FAME di kontrak penyaluran. Padahal, kata Master, seharusnya denda dihitung berdasarkan jumlah FAME yang tidak tersalurkan ke badan usaha BBM.

Menurut dia, ada beberapa kendala dalam penyaluran FAME ke tangki Pertamina, khususnya selama periode September -Oktober 2018. Di antara masalah itu yakni menyangkut transportasi di mana kapal masih belum siap. 

(Baca: Terkendala Teknis Mesin, Jasa Pertambangan Keluhkan Pemakaian B20)

Untuk itu, pekan depan, Senin (10/12), badan usaha BBM dan BBN akan duduk kembali dengan Direktorat Jenderal Migas menentukan besaran denda secara final. “Misalnya pemerintah bilang si A kena denda Rp 10 miliar, tapi perusahaan tidak kena denda. Nah, ini akan dipelajari semua, dikonfirmasi lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Master mengaku penyaluran FAME pada November kemarin sudah berjalan optimal. Hal ini karena pengusaha FAME telah melakukan penyesuaian dan perbaikan setelah pada dua bulan pertama implementasi B20 terkendala sejumkah faktor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...