Revisi Beleid BPK, Syarat Usia Pendaftar Hingga Proses Seleksi Diubah

Rizky Alika
5 September 2018, 16:40
BPK
Katadata | Arief Kamaludin

Perubahan lain yang dikemukakan Kemenkeu, yakni soal mekanisme pemilihan anggota. Sebelumnya, pemilihan kandidat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan tanpa panitia seleksi maka ke depan melalui panitia seleksi.

Tim panitia yang terdiri dari sembilan orang ini dibentuk berdasarkan penunjukkan presiden dan melaporkan hasil seleksi kepada presiden pula. Para panitia berasal dari komponen pemerintahan, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

(Baca juga: BPK Temukan Rp 13,24 Triliun Masalah Uang Negara di Semester II-2017)

Nama-nama yang akan diajukan untuk menjadi panitia sesuai prosedur yang biasa diterapkan pada lembaga penting, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tim ini harus mengeluarkan nama calon anggota paling lama sejak tanggal kekosongan jabatan.

Poin lain yang diutarakan menkeu ialah pasal soal ketua dan wakil ketua BPK yang dipilih dari dan oleh anggota BPK. Sri ingin dibubuhkan tambahan bahwa evaluasi kinerja ketua dan wakilnya dapat dilakukan setelah 2,6 tahun masa jabatan. Apabila kinerja dianggap tidak memenuhi ketentuan maka ketua dan wakilnya dapat diganti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...