DPR Minta Freeport Klarifikasi Pelanggaran Lingkungan di Papua

Anggita Rezki Amelia
14 Juni 2017, 10:02
tambang freeport
www.npr.org

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara akibat operasional PT Freeport Indonesia di Papua sebesar Rp 185,58 triliun. Penyebabnya adalah sejumlah pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. 

Temuan ini dituangkan BPK dalam hasil pemeriksaaan dengan tujuan tertentu atas penerapan kontrak karya Freeport Indonesia tahun anggaran 2013 hingga 2015.  Penyebab potensi kerugian negara paling besar adalah dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut. Nilainya mencapai Rp 185 triliun.

Tidak hanya mengenai temuan BPK, DPR juga menyoroti perkembangan negosiasi pemerintah dengan Freeport. Salah satu yang menjadi sorotan terkait pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Anggota komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Toto Daryanto mengatakan hingga kini perkembangan pembangunan​ smelter Freeport belum kunjung signifikan. Padahal perusahaan asal Amerika Serikat itu berjanji akan membangun pabrik itu di Papua atau Gresik.

(Baca: ESDM Bahas Pelanggaran Lingkungan Freeport Usai Negosiasi Investasi)

Apabila Freeport tidak juga membangun smelter, seharusnya pemerintah mencabut izin ekspor konsentratnya kapan saja. "Jadi, menurut saya itu Freeport itu memang kurang memiliki kemauan untuk membangun smelter di Indonesia," ujar Toto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...