Ekspor Setop, Freeport dan Amman Kaji Aturan Baru Pertambangan

Miftah Ardhian
13 Januari 2017, 20:28
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

Yang jelas, dia berharap, penghentian ekspor ini tidak terlalu lama karena juga dapat mengurangi penerimaan negara. Jika berlarut-larut, kebijakan ini juga akan berpengaruh terhadap kontrak jual beli konsentrat milik Freeport. “Kami inginnya ini tidak mengganggu operasi," ujar dia.

(Baca: Setoran Bea Keluar Freeport dan Newmont 2016 Turun 15,2 Persen)

Terkait dengan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), Freeport juga tetap berkomitmen. Namun, harus ada kejelasan terlebih dulu mengenai perpanjangan kontrak Freeport yang akan habis di tahun 2021.

Dengan PP baru ini, Freeport bisa mengajukan perpanjangan lebih cepat yakni lima tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, Freeport masih perlu melakukan kajian mendalam karena kesempatan itu hanya bisa diperoleh kalau sudah mengubah izinnya menjadi IUPK.

Di tempat yang sama, Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) Rachmat Makkasau mengaku masih mengkaji peraturan baru tersebut. "Operasi berjalan normal, tapi perubahan menjadi IUP/IUPK kami kaji dahulu," ujarnya. (Baca: Darmin Dukung Bea Keluar Mineral Mentah Naik 100 Persen)

Sementara itu, Sekretaris Direktur Jenderal Minerba Iwan Prasetya Adhi mengatakan siap jika ada  gugatan mengenai aturan tersebut. "Kami tidak perlu berandai-andai,  kalau ada gugatan kami harus siap menghadapi," ujar Iwan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...