Lima Pemprov Dapat Jatah 10 Persen Hak Kelola Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
23 Juli 2016, 09:00
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA

Untuk mengatur itu, pemerintah sedang menyusun regulasi pemberian hak kelola blok migas kepada pemerintah daerah. Ada beberapa poin dalam aturan itu.

Pertama, kewajiban kontraktor menawarkan maksimal 10 persen hak pengelolaan blok migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara. Kedua, penawaran PI 10 persen kepada BUMD ini dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) pertama. 

Ketiga, mengenai kriteria wilayah administrasi BUMD yang berhak mendapatkan penawaran. Keempat, kriteria BUMD yang akan mendapatkan PI adalah yang seluruh saham BUMD oleh pemerintah daerah.

Kelima, harga penawaran PI kepada BUMD tidak memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi. Keenam, skema kerjasama pengelolaan PI 10 persen antara BUMD dengan BUMN berupa konsorsium. (Baca: 8 Poin Penting Aturan Jatah Hak Kelola Blok Migas untuk BUMD).

Ketujuh, mengenai prosedur penawaran, Gubernur memiliki waktu satu tahun untuk menyiapkan dan menunjuk BUMD. Kedelapan, pengalihan PI wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan SKK Migas. selama jangka waktu kontrak kerja sama, BUMD atau BUMN dilarang mengalihkan PI kepada pihak lain. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...