Janji Pemerintah Lebih Terbuka Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Rizky Alika
21 Oktober 2020, 21:43
Telaah - Omnibus Law Ciptaker
123RF.com/Alexander Sikov

35 Aturan Turunan

Saat ini, pemerintah tengah menyusun 35 aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). UU Cipta Kerja menyebutkan, aturan turunan tersebut harus diselesaikan paling lama tiga bulan setelah draf diundangkan.

Pada klaster ketenagakerjaan, pembahasan tripartit telah dimulai pada Selasa (20/10) kemarin. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, ada empat rancangan PP sebagai turunan dari klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Empat beleid tersebut ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Ia pun menargetkan, proses penyusunan aturan itu akan lebih cepat dari target yang ditetapkan. 
"Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Ida seperti dikutip dalam keterangannya.

Ada sejumlah serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan tripartit kemarin, yaitu Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan, dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo).

Aksi Mahasiswa Tolak Omnibuslaw
Aksi Mahasiswa Tolak Omnibuslaw (Adi Maulana Ibrahim|Katadata)

Pertentangan Pengusaha dan Buruh

Pengusaha pun menyambut baik atas aturan omnibus tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan, UU Cipta Kerja dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja melalui tambahan investasi.

"Oleh karenanya, kami berharap masyarakat, khususnya serikat pekerja/buruh untuk melihat dalam konteks yang lebih objektif," ujar dia.

Tak hanya itu, aturan sapu jagat ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebab, omnibus law UU Cipta Kerja memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dalam sertifikasi halal bagi UMKM.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menambahkan, UU Cipta Kerja telah diapresiasi oleh organisasi dan lembaga internasional. "Ini dipuji seperti oleh Bank Dunia, Moody's, Fitch Ratings, Asian Development Bank (ADB). Dampaknya besar pada pertumbuhan ke depan," katanya.

Sebaliknya, gelombang penolakan UU Cipta Kerja datang dari buruh, nelayan, aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kepala daerah. Serikat buruh pun berencana kembali menggelar demo besar-besaran untuk menolak UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh akan kembali diadakan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November 2020. Sebelumnya, KSPI juga menolak untuk terlibat dalam rapat tripartit penyusunan RPP klaster ketenagakerjaan.

"Aksi nasional serempak melibatkan 20 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota oleh KSPI dan kami akan mengkomunikasikan dengan 32 konfederasi serikat pekerja lain," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).

Kemudian, KSPI juga akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan aksi besar-besaran di depan MK. Bahkan tidak menutup kemungkinan, demonstrasi dilakukan sejak dua hari sebelum penyerahan permohonan uji materi.

Di sisi lain, KSPI juga berupaya membatalkan UU Cipta Kerja melalui uji legislasi (legislative review). Saat ini, KSPI telah mengirimkan surat permohonan legislative review kepada sembilan pimpinan fraksi DPR, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPR, dan 575 anggota DPR.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...