RPP Izin Usaha Berbasis Risiko Rampung, Aturan Menteri Tak Perlu Lagi

Image title
22 November 2020, 14:00
UU cipta kerja, peraturan, pemerintah, omnibus law, pengusaha
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi, kegiatan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan RPP Perizinan Berusaha berbasis Risiko akan memudahkan pengusaha mengurus izin karena ada standarisasi dari tingkat kementerian/lembaga hingga Pemda.

Adapun pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020. Pengaturan dalam RPP itu juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan RPP itu juga akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda. Seluruh norma perizinan tersebut sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian.

Selain itu, RPP bakal mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait.

Penyelesaian NSPK di 18 K/L

Seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko internal untuk seluruh kegiatan usaha. Selanjutnya, K/L menyelesaikan NSPK dan lampirannya yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha.

Dengan begitu, Airlangga berharap semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP tersebut sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Menteri atau aturan di bawahnya. Hal itu menjadikan RPP Perizinan Berusaha berbasis Risiko menjadi bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.

Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK tersebut yaitu Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI. Seluruh K/L itu telah menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian.

Selain NSPK, seluruh K/L tengah mengejar penyelesaian lampiran dari NSPK berupa Tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/ jasa. Hal itu akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...