Menimbang Kebutuhan Badan Pangan Nasional di Tengah Isu Impor

Rizky Alika
17 Maret 2021, 10:08
Pekerja menjemur gabah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (3/3/2021). Pemerintah berencana membentuk Badan Pangan Nasional yang akan mengurusi semua masalah pangan, termasuk kebijakan impor.
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
Pekerja menjemur gabah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (3/3/2021). Pemerintah berencana membentuk Badan Pangan Nasional yang akan mengurusi semua masalah pangan, termasuk kebijakan impor.

"BKP ngapain, kan tidak punya fungsi apapun. Jadi dihilangkan. Lalu Kementerian Perdagangan yang biasa terbitkan Perizinan Impor, itu bisa ditangani badan otoritas pangan," kata dia kepada Katadata.

Pembentukan BPN semestinya dilakukan tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berlaku. Namun, sampai saat ini lembaga otoritas pangan itu belum terbentuk.

Dwi menduga, hal itu terjadi lantaran banyak peran kementerian/lembaga yang terpangkas bila BPN terbentuk. Selain itu, kebijakan impor pangan tidak memerlukan rapat koordinasi terbatas antar kementerian/lembaga.

"Bisa dibayangkan kalau masalah izin impor dipangkas, ini kan kita tahu persis lah banyak kepentingan di sana," katanya.

Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembentukan Badan Pangan Nasional. Ada empat skenario yang disusun dalam pembentukannya:

Pertama, mentransformasi Perum Bulog menjadi Badan Pangan, di mana Bulog menjadi operator seluruh urusan pemerintah di bidang pangan dan kementerian/lembaga lain menjadi regulator sesuai tusinya.

Kedua, mentransformasi Bulog menjadi Badan Pangan dengan peran ganda, yaitu regulator dan operator seluruh urusan pemerintah di bidang pangan.

Ketiga, mentransformasi organ kementerian terkait pangan menjadi Badan Pangan yang selanjutnya bertugas menjadi regulaotor dan Bulog menjadi operatornya dengan dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN.

Keempat, mentransformasi organ kementerian terkait pangan menjadi Badan Pangan yang selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain. BPN akan berfungsi sebagai regulator dan Bulog dan BUMN kluster pangan sebagai operator yang dioperasikan oleh BPN.

Seperti Buwas, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lebih condong pada skenario keempat. "Kami mengusulkan agar opsi keempat dapat menjadi skema paling relevan untuk saat ini," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap Badan Pangan yang dibentuk nantinya dapat menjadi badan yang independen, fleksibel, dan tidak birokratis.

"Badan Pangan Nasional diharapkan bisa membaca dan menganalisis tren pangan dunia, membuat rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan, dan dapat mengintervensi atau mengambil keputusan dengan cepat," katanya, Senin (15/3).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...