Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat serta Syarat dan Biayanya

Image title
8 November 2021, 12:15
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). Pemohon dapat mengurus STNK hilang di Samsat dengan biaya Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga
ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). Polrestabes Surabaya menangkap tiga tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Ijin Mengemudi serta surat tanda lunas pajak kendaraan bermotor dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 198 lembar tanda lunas pajak kendaraan, sembilan lembar STNK bekas dan satu buah SIM B1 Umum diduga palsu.
  • Pendaftaran
  • Penetapan
  • Penerimaan pembayaran
  • Pencetakan dan pengesahan
  • Penyerahan
  • Pengarsipan

Jika dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap dan sah, petugas kelompok kerja mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun

Merujuk publikasi dalam Polri.go.id, pemohon menyiapkan dokumen meliputi STNK asli, KTP asli sesuai nama pemilik, STNK, dan BPKB asli. Untuk memperpanjang STNK 5 tahun, lakukan langkah berikut:

  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Validasi hasil cek fisik
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK dan SPT pajak
  • Mendaftar di loket pendaftaran STNK 5 tahun
  • Melakukan pembayaran pajak
  • Mengambil STNK dan plat nomor baru

Pendaftaran, Pendataan, dan Verifikasi Permohonan STNK

Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/486 /XI/2020, berikut langkah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi permohonan STNK yang dilakukan petugas.

1. Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan STNK dan TNKB

Petugas akan mencocokan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:

  • Penerbitan STNK baru
  • Perpanjangan STNK
  • Pengesahan
  • Penerbitan STNK dan atau TNKB perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
  • Penerbitan STNK pemindahtanganan kepemilikan
  • Penerbitan STNK hilang atau rusak

2. Melaksanakan penelitian keabsahan dokumen persyaratan

Selanjutnya, langkah yang dilakukan petugas adalah meneliti keabsahan dokumen persyaratan untuk penerbitan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:

  • STNK dan TNKB baru
  • STNK perubahan identitas ranmor dan pemilik
  • STNK pemindahtanganan kepemilikan
  • Perpanjangan STNK dan TNKB (habis masa berlakunya)
  • STNK tahunan
  • STNK hilang/rusak

3. Mendata identitas ranmor dan pemilik

Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah:

  • Menetapkan NRKB.
  • Identitas pemilik dan NRKB dibuka atau didatakan dalam pangkalan data komputer/sistem informasi dan komunikasi regident ranmor sesuai dengan format.
  • Mencatat pada buku register penomoran ranmor. 

4. Pengecekan silang data identitas pemilik dan ranmor

Langkah terakhir adalah melakukan pengecekan silang sebagai berikut:

  • Pengecekan silang antara data identitas pemilik dengan data regident kepemilikan ranmor secara online.
  • Pengecekan silang antara data identitas ranmor dengan data regident kepemilikan ranmor secara online.

Pencetakan, Pengesahan, dan Penyerahan STNK dan TNKB

Setelah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi, maka dilakukan pencetakan, pengesahan, dan penyerahan sebagai berikut.

  1. Mengisi/mencetak data identitas ranmor dan pemilik pada blanko STNK.
  2. Mencetak tanda tangan pejabat yang berwenang secara elektronik dan cap.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas loket penyerahan.
  4. Menerima dan memverifikasi order cetak TNKB.
  5. Mencetak TNKB.
  6. Mencatat TNKB yang telah dicetak pada buku register.
  7. Menyerahkan TNKB kepada petugas loket penyerahan.
  8. Membubuhkan paraf dan cap pada kolom pengesahan STNK atau pengesahan dengan cara lain dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
  9. Memisahkan STNK yang telah disahkan dari berkas.
  10. Menyerahkan STNK, TBPKP dan TNKB kepada petugas loket penyerahan.
  11. Memanggil pemilik ranmor untuk menerima STNK, TNKB dan TBPKP dan menandatangani bukti tanda terima penyerahan pada buku register. 

Fungsi STNK

Melansir laman Polri, berikut fungsi STNK:

  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat.
  2. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
  3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya.
  4. Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Demikian prosedur untuk mengurus STNK hilang, mulai dari persyaratan hingga penyerahan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...