Mekanisme Pemberhentian Presiden di Indonesia Berdasarkan Konstitusi

Annisa Fianni Sisma
26 Oktober 2022, 16:19
pemberhentian presiden
PEXEL
Ilustrasi, Bendera Indonesia.

Berikutnya, pengajuan DPR kepada MK tersebut hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang juga dihadiri oleh sekurang-urangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. MK pun kemudian memutus perkara tersebut maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.

Selanjutnya, jika MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran di atas, maka DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.

Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR tersebut maksimal 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR itu harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa impeachment Presiden di Indonesia diawali dengan DPR mengajukan usulan pemberhentian ke MPR tetapi harus mengajukan permintaan terlebih dahulu ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.

Kemudian, MPR pun baru akan melaksanakan sidang dan memutuskan Presiden diberhentikan atau tidak. Mekanisme tersebut menunjukkan peran MPR yang kuat meskipun ada pertimbangan hukum dari hakim MK.

Mekanisme ini memang sah secara yuridis, tetapi DPR hadir sebagai pemohon yang turut juga berperan dominan sebagai pemberi keputusan akhir karena MPR beranggotakan DPR sendiri. Kepentingan politik pun dapat menunggangi keputusan MPR.

Seharusnya, peran MK-lah yang lebih dominan karena memberikan pertimbangan hukum yang tepat berdasarkan keilmuannya dan memberikan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait apakah Presiden melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945. Kemudian barulah keputusan terkait pemberhentian presiden dilaksanakan berdasarkan putusan tersebut.

Demikian penjelasan terkait mekanisme pemberhentian Presiden di Indonesia. Selanjutnya dapat diketahui mekanisme pemberhentian Presiden di Indonesia tercantum dalam UUD NRI 1945 dan melibatkan lembaga yudikatif dan eksekutif.

Namun, keputusan akhir pemberhentian Presiden ada pada MPR yang didominasi kepentingan politik bukan MK yang berdasarkan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...