Daftar 10 Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Akan Disahkan DPR

Ira Guslina Sufa
2 Desember 2022, 15:12
RUU KUHP
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

“Penilaian menghinan ini subjektif sehingga berpotensi multitafsir.” 

4. Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Pasal 240 

Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 241 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sama halnya dengan penghinaan terhadap presiden, Isnur menilai pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial. Pasal ini juga berpotensi multitafsir dan mengakomodir kepentingan penguasa.  

5. Pasal tentang Hidup Bersama 

Pasal 412 

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau 
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dalam pandangan YLBHI pemerintah dan DPR kebablasan karena mengatur hal yang menjadi norma susila dan normal dalam kacamata hukum pidana. Apalagi menurut dia, pembatasan hidup bersama untuk pasangan bukan suami istri hanya mengacu pada agama tertentu. Padahal di Indonesia ada agama dan keyakinan yang tak mempersoalkan hidup bersama ini. 

“Tidak semua wilayah indonesia menganggap itu dilarang. Itu norma moral setempat. Tiba-tiba ada impor nilai agama pada hukum nasional dan itu menyakiti wilayah lain itu semacam pemaksaan,” ujar Isnur. 

6. Pasal tentang Hukuman Mati 

Sejumlah pasal dalam RUU KUHP menempatkan hukuman nati sebagai salah satu bentuk pidana yang akan diterima pelanggar kejahatan. Sebagai contoh pada pasal 13 ayat 4 disebutkan bahwa pemufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana dapat dikenai hukuman mati. 

Menurut Isnur legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Ia menilai hukum pidana mati harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

7. Pasal tentang Penghinaan Proses Peradilan 

Pasal 278 

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: 

  1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; 
  2. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau 
  3. tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung.  

Pasal tentang penghinaan proses peradilan atau contempt of court pada pasal 278 dinilai berpotensi menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. 

Pasal ini berpotensi kontroversial karena tidak ada indikator yang baku mengenai apa saja yang masuk dalam kategori bersikap tidak hormat. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

8. Pasal tentang Tindak Pidana Agama 

Pasal 300 

Setiap Orang di Muka Umum yang: 

  1. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; 
  2. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau 
  3. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal terkait tindak pidana agama ini dinilai mengekang kebebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RUU KUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

9. Pasal tentang Perampasan Aset 

Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu dengan adanya  hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untung dari rakyat.

10. Pasal terkait Kesusilaan

Isnur menilai ada beberapa pasal yang memungkinkan terjadinya kontroversi yaitu menyangkut kesusilaan dan kampanye kontrasepsi. 

Pasal terkait edukasi kontrasepsi dinilai berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi. 

Sedangkan pasal terkait kesusilaan dinilai berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.




Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...