Daftar 13 Pasal di KUHP Baru yang Tuai Kontroversi dan Disorot Asing

Ade Rosman
9 Desember 2022, 07:49
KUHP Baru
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mebentangkan poster saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12).

Aries mengatakan kehadiran pasal 412 dalam KUHP baru merupakan bentuk penghormatan negara pada nilai-nilai perkawinan yang hidup di masyarakat. Selain itu, KUHP baru juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.  Dia juga menepis kecemasan pengusaha dengan adanya pasal 412. Menurut Aries, KUHP baru tidak memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. 

 “Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang,” ujar Albert lagi. 

4. Pasal terkait Kesusilaan

Pasal terkait edukasi kontrasepsi dinilai berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Ia berpandangan aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

Selain itu, pasal terkait kesusilaan dinilai berbahaya apabila disahkan, karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

5. Pasal tentang Hukuman Mati

Isnur berpandangan, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Lebih jauh, ia berpandangan bahwa hukuman pidana mati harus ditiadakan, karena telah terjadi beberapa kasus salah eksekusi.

6. Pasal tentang Penghinaan Proses Peradilan

Pasal 278 

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: 

  1. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; 
  2. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau 
  3. tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung.  

Pasal tentang penghinaan proses peradilan atau contempt of court pada pasal 278 dinilai berpotensi menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. 

Pasal ini berpotensi kontroversial karena tidak ada indikator yang baku mengenai apa saja yang masuk dalam kategori bersikap tidak hormat.

7. Pasal tentang Tindak Pidana Agama

Pasal 300 

Setiap Orang di Muka Umum yang: 

  1. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; 
  2. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau 
  3. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal ini dinilai mengekang kepercayaan serta kebebasan beragama seseorang yang sifatnya personal.

8. Pasal tentang Komunisme, Leninisme dan Marxisme

Pasal 188

(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

Adanya larangan penyebaran marxisme, leninisme dan komunisme dinilai Isnur absurd karena tidak memiliki indikator yang jelas. Para penolak KUHP menyebut ketiga paham tersebut sudah biasa diajarkan di universitas serta perguruan tinggi. Masuknya pembahasan ini dalam KUHP dinilai menunjukkan sempitnya pemahaman kebangsaan.

9. Pasal tentang Pendapat di Muka Umum

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 256 tentang kewajiban publik untuk memberi informasi terlebih dahulu bila ingin melakukan unjuk rasa dianggap Isnur sebagai salah satu pasal yang berpotensi merugikan masyarakat.

10. Pasal tentang Perampasan Aset 

Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu dengan adanya  hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untung dari rakyat.

11. Pidana Santet

Pasal 252 

(1). Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2). Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)

Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. KUHP baru menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.

 12. Tindak Pidana HAM Berat 

Pasal 598

Dipidana karena genosida Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: 

  1. membunuh anggota kelompok; 
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; 
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; 
  4. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau 
  5. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain,

dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.]

KUHP baru juga mengatur soal tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.

Pada Pasal 598 KUHP baru, pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20. Pasal ini dikritisi karena dianggap mengurangi kekhususan pada kasus pelanggaran HAM berat dan dapat menghambat penuntasannya.

13. Pasal tentang Koruptor 

Pasal 603 

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. 

Pasal 604 

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. 

KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada pasal 603 disebutkan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. 

Bila dilihat dari hukuman yang diterima koruptor, pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit Rp 200 juta.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...