MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Soal Kuota Perempuan di Pemilu

Ira Guslina Sufa
30 Agustus 2023, 13:49
MA putuskan PKPU Pemilu
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.
Penyandang disabilitas intelektual memasukkan surat suara saat simulasi pemilu serentak 2024 di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023).

Dalam gugatannya, pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan. Para pemohon terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

INFOGRAFIK - Wajah Perempuan di Pemilu 2024 Memudar
INFOGRAFIK - Wajah Perempuan di Pemilu 2024 Memudar (Katadata/Amosella)

Para pemohon mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA pada 5 Juni 2023. Permohonan uji materi itu terdata masuk pada tanggal 13 Juni 2023 dan terdistribusi pada tanggal 7 Agustus 2023. Dengan demikian, proses pemutusan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut selama 23 hari.

Soal potensi berkurangnya keterwakilan perempuan di parlemen ini sebelumnya disorot oleh Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Ia menyebut pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dianggap semakin riskan lantaran ada potensi tidak semua partai politik menyerahkan daftar caleg dalam jumlah maksimal kursi yang dimungkinkan di tiap dapil. 

Sebagai contoh untuk jumlah kursi 10, partai politik bisa saja mencalonkan 8 orang sehingga mengurangi kuota perempuan yang diajukan. Dengan konsep pembulatan ke bawah maka pada dapil yang memberlakukan 8 caleg nilai 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Dengan begitu hanya akan ada dua calon legislatif perempuan yang diajukan.  

Menurut Lestari keberadaan pasal 8 menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. Karenanya, Lestari khawatir upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendur. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...