Mahkamah Agung Cabut Pasal yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

Image title
1 Oktober 2023, 17:44
Gedung Mahkamah Agung
https://mahkamahagung.go.id/
Gedung Mahkamah Agung

Catatan lain dari putusan itu adalah MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan uji materi PLPU yang memungkinkan eks napi korupsi dapat kembali mengikuti pemilihan calon anggota legislatif lebih cepat. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan putusan tersebut selaras dengan semangat pemberantasan korupsi dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Menurut Ali, dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, pelaku dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa seperti hak memilih atau dipilih. Ini merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko atas pengambilan keputusan politik yang dilakukan oleh mantan napi korupsi.

Ali juga mengapresiasi tindakan ICW yang menggugat kehadiran dua pasal kontroversial tersebut. "Pemberian hukuman untuk pelaku korupsi harus sungguh-sungguh, karena harapannya pelaku atau masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," kata dia Sabtu (30/9).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...