Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Hari Ini, Tuntut Upah Minimum Naik 15%

Nur Hana Putri Nabila
2 Oktober 2023, 08:56
aksi buruh, omnibus law, cipta kerja,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

3. Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia.

4. Partai Buruh dan penggugat lainnya menyuarakan kenaikan upah minimum sebesar 15% pada 2024.

5. Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan.

Ia mengatakan, dari unjuk rasa buruh berkali-kali, pemerintah belum memenuhi tuntutan kenaikan upah. Selain itu, serikat buruh tak pernah diajak untuk membicarakan upah minimum. “Negara berpenghasilan menengah atas hanya dinikmati oleh kelompok orang kaya atau pebisnis. Tidak adil bagi buruh,” kata Saiq Iqbal.

Sebelumnya, Partai Buruh sudah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi sejak awal Mei 2023 lalu.

Said Iqbal menyampaikan judicial review ini diajukan karena seluruh konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, hingga pedagang pasar dan anak muda pencari kerja merasa sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...