Banyak Tokoh NU Masuk Politik, Bagaimana Aturan PBNU?

Safrezi Fitra
29 Desember 2023, 15:40
berebut masa NU, NU, Nahdlatul Ulama, NU politik, NU pilpres, suara NU
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Warga mengikuti pengajian dalam rangkaian Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di parkir timur Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Apabila Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Terkait rangkap jabatan di tubuh PBNU ini juga sempat menjadi pembahasan dalam Sidang Komisi Organisasi Munas Konbes NU 2023. Hasil dari sidang tersebut menegaskan, pengurus harian NU semua tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam organisasi politik, yaitu partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

“ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima, seperti dari situs resmi NU pada September lalu.

“Kalau di partainya jadi ‘seksi konsumsi’ masih boleh,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima, seperti dari situs resmi NU pada September lalu. Khusus Rais ‘aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, Ranting, dan anak ranting, sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun itu jabatannya.

Pengurus harian partai politik, jelas Faisal, jika ingin menjadi pengurus harian NU maka dia harus mengundurkan diri dulu dari pengurus partai politik. Sementara itu, jika pengurus harian NU hendak maju menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif masih diperbolehkan.

NU dalam Perpolitikan Indonesia

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengakui konstruksi politik praktis masih sangat dominan di dalam organisasi NU selama ini. Sebab konstruksi NU dalam kegiatan politik sudah dibentuk dan dimapankan sejak 1952. Saat NU berfungsi sebagai partai politik hingga mengundurkan diri dari politik praktis pada 1984.

Pada tahun 1955 NU bertarung sebagai partai politik sampai 1971. Setelah itu ada fusi partai dan tahun 1979 diputuskan untuk kembali ke khittah, yang artinya menarik diri dari politik praktis.

Kembali ke khittah sebetulnya sudah menjadi keputusan Muktamar NU Ke-26 tahun 1979 di Semarang. Kemudian Muktamar Ke-27 di Situbondo membuat rumusan tentang apa itu Khittah Nahdliyah. Selanjutnya pada Muktamar ke-28 tahun 1989 di Yogyakarta, dirumuskan pedoman politik untuk warga NU.

Meski begitu, hingga kini masih banyak tokoh-tokoh NU yang masuk dunia politik. Yahya yang merupakan anak dari salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Cholil Bisri ini bahkan mengakui bahwa lembaga-lembaga, struktur, mekanisme-mekanisme, dan pola pikir orang-orang NU masih sangat dipengaruhi oleh kecenderungan-kecenderungan politik praktis sampai sekarang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...