Kasus Korupsi PT Timah Ditaksir Rugikan Negara Rp 271,06 Triliun

Ade Rosman
20 Februari 2024, 10:16
korupsi
(ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 keluar dari gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Bambang mengatakan, perhitungan dilakukan setelah proses verifikasi tersebut. Perhitungan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, sehingga dibagi menjadi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Rincian Kerugian Negara

Taksiran kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp 223,36 triliun dengan rincian biaya kerugian lingkungan Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.

Kemudian total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) mencapai Rp 47,70 triliun, bila diuraikan kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, perhitungan lingkungan atau ekologi yang dihitung Bambang akan ditambahkan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut yang tengah diusut oleh Kejagung.

Kuntadi menyebut, berdasarkan pemaparan Bambang, sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku termasuk ke dalam kawasan hutan dan area bekas tambah yang seharusnya dipulihkan atau direklamasi.

"Sama sekali tidak dipulihkan dan ditinggalkan begitu saja, menimbulkan bekas lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi lingkungan masyarakat," katanya.

Dirut PT Timah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 130 orang saksi dan menetapkan 11 orang tersangka yakni yakni General Manajer (GM) PT TIN berinisial RL, TN alias AN, AA, Kemudian pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SG alias AW dan MBG.

Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN berinisial HT alias AS, Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS berinisial BY.

Lalu Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 berinisial MRPT alias RZ, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 berinisial EE alias EML. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan yakni berinisial TT.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...