Memahami Proses Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional

Annisa Fianni Sisma
26 Februari 2024, 10:00
Proses Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/2/2024).

Jika terjadi salah satu dari tujuh situasi khusus yang menyebabkan perlunya pengulangan rekapitulasi hasil pemilihan umum seperti yang disebutkan di atas, Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi, berhak mengusulkan perlunya pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang harus dilaksanakan dan diselesaikan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan untuk rekapitulasi.

Pemungutan Suara Ulang di Jambi
Pemungutan Suara Ulang di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz.)

Pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara didasarkan pada keputusan yang diambil oleh PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Ketidaksepakatan mengenai hasil Pemilu melibatkan ketidaksepakatan antara KPU dan Peserta Pemilu terkait penentuan hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan mengenai penentuan hasil Pemilu nasional mencakup perbedaan pendapat dalam menetapkan hasil suara yang dapat memengaruhi jumlah kursi Peserta Pemilu.

Sementara itu, perselisihan dalam penentuan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional mencakup kontroversi dalam menetapkan hasil suara yang berpotensi mempengaruhi pemberian kursi kepada Peserta Pemilu.

Ketidaksepakatan dalam penentuan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden nasional juga mencakup perdebatan tentang hasil suara yang mungkin berdampak pada penetapan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jika terjadi ketidaksepakatan dalam penentuan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon berhak untuk mengajukan keberatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi.

KPU melakukan pengumpulan bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jika bukti tersebut terdapat dalam kotak suara, kotak rekapitulasi, atau kotak hasil TPS, KPU Kabupaten/Kota akan membuka kotak-kotak tersebut.

Proses pembukaan kotak dilakukan dengan koordinasi bersama KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepolisian setempat. Langkah-langkah pembukaan kotak termasuk mengeluarkan formulir yang dijadikan bukti di persidangan, menggandakan formulir tersebut, menyertakan kembali formulir asli ke dalam kotak-kotak dengan pemasangan segel plastik sebagai pengaman, melegalisasi fotokopi dokumen di kantor pos, serta pembuatan berita acara pembukaan kotak yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...