Pemerintah dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih, Bukan Ditunjuk

Ade Rosman
13 Maret 2024, 20:25
Pemerintah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujar Sylviana. 

Dia pun mengapresiasi Mendagri yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat melalui pencoblosan. Ia memastikan gubernur bukan ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya pokoknya dipilih oleh rakyat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada kesempatan yang sama, Dasco menyebut DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Di dalam DIM RUU DKJ tersebut, Dasco menyebut Gubernur DKI Jakarta tetap akan dipilih oleh masyarakat.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...