Jejak Putusan MK dalam Gugatan Pemilu, Baru Sekali Menangkan Penggugat

Image title
23 Maret 2024, 19:42
MK, Mahkamah Konstitusi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ilustrasi, personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, S.H.
  • Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, S.H., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si. dan Bambang Purwanto, S.ST. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010.

Alasan MK menjatuhkan putusan tersebut, adalah dalam pelaksanaan Pilkada di Kotawaringin Barat telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif hampir pada seluruh wilayah Kotawaringin Barat, yang dilakukan oleh pasangan cabup dan cawabup nomor urut 1. Pelanggaran dimaksud, antara lain berupa ancaman, intimidasi, dan tekanan kepada masyarakat, dan politik uang (money politic).

Dalam persidangan, dari 68 saksi yang dihadirkan di sidang MK, sebanyak 65 orang menyatakan telah terjadi praktik-praktik politik uang. Kejadian ini dilakukan saat pembentukan sebuah tim relawan yang terdiri dari 78.238 orang atau 62,09% dari daftar pemilih tetap.

Pembentukan tim relawan tersebut, melibatkan sejumlah dana yang dibagikan ke setiap relawan. Selain politik uang, intimidasi terhadap pemilih juga terjadi. Para saksi menyebutkan, bahwa banyak pemilih yang diintimidasi dan dipaksa memilih pasangan Sugianto-Eko.

Dalam putusannya, MK menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya Pilkada Kotawaringin Barat telah membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga, MK merasa perlu memutuskan untuk mendiskualiifikasi pasangan cabup dan cawabup yang telah dinyatakan menang oleh KPU.

Ini menjadi satu-satunya putusan MK memenangkan penggugat hasil Pemilu, dalam hal ini pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mantan hakim MK Hamdan Zoelva mengatakan, putusan serupa bisa terjadi jika penggugat dapat membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu.

Meski demikian, prosesnya tidak mudah. Sebab, pada 14 Juli 2010 KPU Kotawaringin Barat memutuskan tidak dapat melaksanakan putusan dan menyerahkan kepada DPRD Kotawaringin Barat sesuai dengan keputusan awal, yaitu Sugianto-Eko sebagai pasangan kepala daerah terpilih.

Usulan tersebut, kemudian disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Mendagri lalu meminta KPU pusat untuk menyelsaikan persoalan ini, namun KPU sendiri saat itu tidak berhasil menggelar rapat pleno.

Pada akhirnya, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dilantik oleh Mendagri pada 30 Desember 2011 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, sesuai dengan putusan MK.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...