Duduk Perkara Korupsi Timah Seret Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Ira Guslina Sufa
28 Maret 2024, 07:04
Korupsi PT Timah
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi (keempat kanan) memberikan keterangan terkait kasus korupsi emas Antam kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian, tersangka TN alias AN dan tersangka AA.

Korupsi IUP PT Timah Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun

Sebelumnya guru besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 271,06 triliun. Kerugian itu dihitung berdasarkan cakupan areal tambang meliputi kawasan hutan dan non kawasan hutan. 

Adapun taksiran kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan totalnya mencapai Rp 223,36 triliun dengan rincian biaya kerugian lingkungan Rp 157,83 triliun. Selanjutnya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp5,26 miliar sehingga totalnya Rp223,36 triliun.

Kemudian total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) mencapai Rp 47,70 triliun. Bila diuraikan kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar.

"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp271,06 triliun," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (19/2) lalu. 

Pada kesempatan yang sama Kuntadi mengatakan, perhitungan lingkungan atau ekologi yang dihitung Bambang akan ditambahkan dengan kerugian negara dalam perkara tersebut yang tengah diusut oleh Kejagung. Ia menyebutkan merujuk pemaparan Bambang, sebagian besar lahan yang ditambah oleh para pelaku termasuk ke dalam kawasan hutan dan area bekas tambah yang seharusnya dipulihkan atau direklamasi.

Bambang yang juga merupakan pakar forensik kehutanan menjelaskan, dalam proses penghitungan kerugian lingkungan tersebut dilakukan verifikasi lapangan serta pengamatan dengan satelit pada medio 2015 - 2022. Berdasarkan pengamatan satelit serta verifikasi tersebut, didapatkan bukti yang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam tindak pidana tersebut. 

"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," kata 

Bambang mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran terdapat IUP di darat seluas 349.653,574 hektare. Data luas galian tambang di tujuh kabupaten tersebut totalnya 170.363,064 hektare. Salah satu wilayah dengan galian tambang yang cukup luas yakni Kabupaten Belitung Timur, yakni 43.175,372 hektare, sementara IUP-nya hanya 37.535,452 hektare.

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan dari total galian di tujuh kabupaten Provinsi Bangka Belitung seluas 170.363,064 hektare tersebut, sekitar 75.345,751 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare lainnya berada di luar kawasan hutan. "Bahkan di taman nasional pun ada, yaitu seluas 306,456 hektare," kata Bambang.

Dari 170.363,064 hektare luas galian tambang tersebut, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP. Sisanya, 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP. Bambang menyebut, total luas IUP tambang darat dan laut seluas 915.854,625 hektare. 349.653,574 hektare IUP tambang darat dan 566.201,08 hektare IUP tambang laut.

Bambang mengatakan, perhitungan dilakukan setelah proses verifikasi tersebut. Perhitungan yang dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, sehingga dibagi menjadi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...