10 Poin RUU DKJ yang Disepakati DPR Disahkan di Sidang Paripurna

Ira Guslina Sufa
28 Maret 2024, 08:03
DPR RUU DKJ
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Peserta mengikuti pawai defile mall saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/6/2023).

5. Kelembagaan Dewan Aglomerasi

Salah satu muatan materi RUU DKJ yang menuai sorotan publik adalah terkait kawasan aglomerasi. Berdasarkan Pasal 51 RUU DKJ, kawasan aglomerasi mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pemerintah memandang penting adanya harmonisasi, penataan, serta evaluasi pembangunan kawasan aglomerasi yang menjadi satu kesatuan dengan banyaknya permasalahan bersama, mulai dari, polusi, lalu lintas, banjir, migrasi penduduk, hingga masalah kesehatan. Untuk itu, Pemerintah semula mengusulkan agar kawasan aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden (wapres) sebagai Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan Pemerintah mengusulkan wapres memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi sebab akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko). Adapun presiden dinilai memiliki tanggung jawab nasional dan pekerjaannya yang sudah sangat luas sehingga lebih baik mandat tersebut diberikan kepada wapres.

Namun pada akhirnya, DPR bersama Pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf RUU DKJ, yakni agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi dipilih oleh Presiden RI dengan tata cara penunjukannya diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

6. Kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang

DKJ memiliki kewenangan khusus di bidang kebudayaan. Hal itu meliputi pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta. Lalu, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Prioritas pemajuan kebudayaan Betawi tersebut mencerminkan bahwa kekhususan bagi DKJ tidak hanya sekadar dicirikan dalam hal kewenangan sektoral, tetapi juga memuat aspek kesejarahan Jakarta. 

7. Pendanaan Jakarta

Sebagai upaya mempertahankan kearifan lokal agar tidak tergerus kemajemukan masyarakat, terlebih nantinya DKJ akan menjadi kota global. Dalam hal pemajuan kebudayaan Betawi, Pemerintah Provinsi DKJ membentuk dana abadi kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah DKJ juga dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.

8. Pengaturan aset

DPR bersama pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan dalam RUU DKJ yang mengatur agar aset kepemilikan pemerintahan pusat diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ, seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Kesepakatan bersama tersebut menghapus ketentuan Pasal 61 RUU DKJ, yang menyatakan tiga aset kepemilikan pemerintahan pusat, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ usai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang hadir dalam rapat pembahasan Panja RUU DKJ mewakili Pemerintah, menjelaskan usulan Pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola Pemerintah Pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke IKN, sebab objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Meski demikian, disepakati Pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) RUU DKJ.

DPD pun meminta adanya klausul tegas tentang kemudahan pemanfaatan aset Pemerintah Pusat oleh Pemerintah DKJ, sebab penggunaannya dimaksudkan tidak hanya untuk masyarakat DKJ, misalnya, ketika BMN tersebut digunakan untuk perhelatan internasional.

Untuk itu dalam Pasal 48 ayat (2) RUU DKJ, disepakati bahwa ketentuan lebih lanjut terkait norma waktu yang memberikan kepastian kemudahan dalam hal permohonan pemanfaatan aset BMN Pemerintah Pusat oleh Pemerintah DKJ disepakati untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

9. Kerjasama dalam dan luar negeri

Sebagai daerah otonom tingkat satu maka urusan kerja sama dalam dan luar negeri setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota akan merujuk ketentuan perundang-undangan dan berlaku sama dengan provinsi lain di Indonesia. 

10. Ketentuan peralihan termasuk memuat peralihan transisi dari Jakarta ke IKN

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...