Daftar Negara Wajibkan Google hingga Facebook Daftar, Termasuk RI

Fahmi Ahmad Burhan
21 Juli 2022, 13:30
google, facebook, kominfo
Katadata
Platform raksasa teknologi

1. Amerika Serikat (AS)

Tahun lalu, Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS mewajibkan raksasa teknologi berbagi informasi tentang bagaimana mereka mengumpulkan dan menggunakan data dari pengguna. FTC menyasar sejumlah perusahaan seperti Google, Amazon, ByteDance hingga Meta.

Selain itu, AS menerapkan aturan anti-monopoli pada raksasa teknologi ini. Amazon, Apple, Facebook, Google, dan Microsoft telah terkena denda atas tindakan monopoli.

Gugatan anti-monopoli besar pertama terhadap raksasa teknologi itu dimulai pada akhir 1990-an, ketika Microsoft digugat oleh Departemen Kehakiman AS. Gugatan ini mengklaim bahwa perusahaan sengaja menggabungkan perangkat lunak bebas pada sistem operasinya. Tujuannya, mempersulit persaingan di pasar.

2. Inggris

Regulator di Inggris menerapkan aturan bagi platform digital yakni The Security of Network & Information Systems (NIS). Tujuannya, meningkatkan keamanan jaringan dan sistem informasi.

Aturan itu mewajibkan penyedia layanan digital mematuhi hukum dan menunjuk perwakilan mereka di Inggris.

Otoritas kompetisi dan pasar Inggris alias The Competition and Markets Authority (CMA) juga mengawasi praktik monopoli raksasa teknologi secara ketat. Yang terbaru, CMA menyelidiki akuisisi pengembang game Activision Blizzard oleh Microsoft. 

3. Uni Eropa

Uni Eropa akan memberlakukan aturan anti-monopoli bernama Digital Markets Act (DMA) pada musim semi 2023. Regulasi ini bisa membuat raksasa teknologi global seperti Apple, Meta hingga Google terancam denda jumbo hingga 10% dari omzet globalnya.

Uni Eropa juga mempunyai aturan perlindungan data pribadi yakni General Data Protection Regulation (GDPR). Regulasi ini mengatur agar Google hingga Meta melindungi data pribadi pengguna dan terdaftar.

Otoritas yang berada di Irlandia itu bertanggung jawab untuk menegakkan hak dasar Uni Eropa atas privasi data.

4. Cina

Cina melakukan reformasi Undang-Undang (UU) penanaman modal asing pada 2019. Melalui regulasi ini, Tiongkok bisa memeriksa Google hingga Twitter untuk beroperasi secara legal sebelum mereka mulai mendirikan bisnis di negaranya.

Selain itu, Cina gencar menekan raksasa teknologi lokal seperti Alibaba dan Tencent. Regulasi ini antara lain terkait dengan aturan anti-monopoli yang baru, kredit mikro berbasis digital hingga membatasi anak bermain gim online.

5. Australia

Tahun lalu, pemerintah Australia memaksa Google dan Facebook membayar konten yang diambil dari situs berita. Melalui kebijakan ini, Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) bisa menagih uang dari Google dan Meta.

6. India

Tahun lalu, Kementerian Elektronika dan Teknologi India Informasi meminta Google dan Meta untuk mematuhi aturan IT.

Dalam aturan dijelaskan bahwa setiap perusahaan teknologi harus menunjuk chief compliance officer, resident grievance officer, dan orang yang disebut nodal contact person untuk mengatasi masalah di lapangan.

7. Korea Selatan

Komisi Komunikasi Korea Selatan membuat aturan penegakan yang mencakup amendemen UU Bisnis Telekomunikasi. Regulasi ini dijuluki ‘Hukum Anti-Google’.

Salah satu poin di aturan ini melarang operator toko aplikasi seperti Google Play Store dan App Store dari Apple memaksa penggunaan sistem pembayaran kepada penyedia konten.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...