Pemerintah Ubah 52 Pasal dan Tambah 11 Pasal dalam DIM RUU EBET
"Hingga hari ini pemerintah belum juga menyampaikan DIM terkait RUU EBET meskipun sudah melebih batas waktu yang sudah ditetapkan," kata Bambang saat Raker bersama Kementerian ESDM pada Senin (29/11).
Dalam Raker tersebut pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian KLHK, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan pandangan pemerintah terhadap RUU EBET.
Adapun salah satu pandangan pemerintah yakni menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau MTN dengan mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
Selain itu, Pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik.
Lebih lanjut, pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dengan teknologi sebelum generasi ketiga.
"Untuk Pertambangan galian nuklir, pemerintah mengusulkan tidak diatur dalam RUU EBET karena sudah diatur secara detail dalam Undang-Undang Minerba," kata Arifin.