Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Persyaratan dan Tahapan Penetapannya

Image title
23 Januari 2024, 11:00
wajib pajak kriteria tertentu
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas pajak membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak.
  • Tidak lebih dari tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut.
  • Tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

2. Tidak Memiliki Tunggakan Pajak

Yang dimaksud dengan tidak mempunyai tunggakan pajak adalah, keadaan wajib pajak pada 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan. Pengecualian diberikan terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran.

3. Laporan Keuangan Telah Diaudit Akuntan Publik

Laporan keuangan telah diaudit oleh akuntan publik, atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah, yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan selama tiga tahun berturut-turut sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan wajib pajak kriteria tertentu.

4. Tidak Pernah Dipidana

Yang dimaksud dengan tidak pernah dipidana adalah, wajib pajak tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN 2020
Wajib Pajak Kriteria Tertentu (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Untuk mendapatkan status wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus mengajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar.

Permohonan pengajuan wajib pajak kriteria tertentu harus dilampiri beberapa dokumen, antara lain:

  • Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir, untuk setiap jenis pajak.
  • Rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama tiga tahun pajak terakhir, yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang, maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Keputusan penetapan wajib pajak mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Wajib Pajak Kriteria Tertentu (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.)

Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat dicabut penetapannya, jika didapati melakukan beberapa pelanggaran, antara lain:

  1. Terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
  2. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam dua masa pajak berturut-turut.
  3. Terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk tiga masa pajak dalam satu tahun kalender.
  4. Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika wajib pajak kriteria tertentu melakukan salah satu atau lebih dari pelanggaran yang dimaksud, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada wajib pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...