Memahami Tujuan Pemungutan Cukai, dan Karakteristik Objeknya

Image title
20 Juli 2022, 14:58
cukai, pemungutan cukai, karakteristik cukai, objek cukai
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi, produk tembakau linting yang merupakan salah satu barang kena cukai di Indonesia.

Empat motif tersebut antara lain, sebagai sumber penerimaan negara, dan mengendalikan eksternalitas negatif. Kemudian, mengendalikan industri, dan untuk mengubah perilaku konsumen.

Di Indonesia sendiri, cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang tertentu. Utamanya terhadap produk/barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Karakteristik Objek Cukai

Mengutip ddtc.co.id, terdapat sifat selektif pada sistem cukai. Sifat tersebut tercermin dari jenis komoditas dan tingkat tarif yang ditentukan secara terpisah untuk setiap komoditas. Artinya, ada karakteristik atau ciri khusus dari barang dan/atau jasa yang dikenakan cukai.

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menentukan objek cukai. Namun, secara tradisional, mayoritas negara mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas, yakni minuman keras, produk tembakau, dan bahan bakar.

Mengutip penelitian berjudul "Excise Taxes" oleh McCarten dan Stotsky, ada empat karakteristik produk dan jasa yang dapat dikenakan cukai, yakni sebagai berikut.

  1. Proses produksi, distribusi, dan penjualan dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah. Hal ini digunakan untuk memastikan rendahnya kemungkinan terjadinya pelanggaran pajak.
  2. Permintaan bersifat inelastis terhadap harga. Hal ini berarti bahwa apabila harga naik, maka penurunan konsumsi akan kurang dari persentase kenaikan harga. Hal ini kemudian berdampak pada kenaikan penerimaan dan hanya menyebabkan distorsi yang rendah di pasar.
  3. Produk atau jasa merupakan barang yang dianggap mewah dan bukan merupakan kebutuhan pokok.
  4. Konsumsi atas produk menimbulkan eksternalitas negatif atau biaya sosial.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah menetapkan karakteristik barang yang dikenakan cukai, yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai atau UU Cukai.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat sifat atau karakteristik barang-barang tertentu yang dikenakan cukai. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi.

Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun, yang dimaksud dengan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan adalah, pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi.

Meski demikian, barang yang dimaksud bukan merupakan kebutuhan pokok. Sehingga, keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi, dan konsumen yang berpenghasilan rendah, tetap terjaga.

Barang-barang yang memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Saat ini, Indonesia memiliki tiga komoditas yang dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...