Mengenal Seluk-beluk SBN, Pengertian, Jenis, dan Aspek Perpajakannya
- Sukuk Tabungan (ST)
Investasi SBN berjenis Sukuk Tabungan bisa dikatakan mirip dengan SBR. Hal yang membedakan adalah, ST dikelola dengan prinsip syariah, di mana harus ada akad atau perjanjian. Masyarakat yang ingin membeli ST dapat memesan mulai dari Rp 1 juta sampai dengan nominal maksimal Rp 3 miliar.
- Sukuk Ritel Indonesia (Sukri)
Sukri sebenarnya mirip dengan ORI, hanya pengelolaannya dilakukan secara syariah. Sukri dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan memiliki potensi capital gain and loss.
Aspek Perpajakan Investasi SBN
Instrumen investasi SBN pada dasarnya tidak dikenakan pajak. Namun, kupon bagi hasil yang diterima investor tiap bulannya dapat diakui sebagai penghasilan.
Artinya, atas penghasilan yang diterima dari kupon bagi hasil ini, dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Berikut ini, adalah penjelasan mengenai perhitungan potongan pajak untuk masing-masing jenis instrumen investasi SBN.
1. Pajak untuk SBR
Saat ini, pajak atas kupon bagi hasil investasi SBR adalah 10% dari total nilai kupon yang diterima investor. Besaran potongan ini, diakui sebagai potongan PPh final. Tarif PPh final sebesar 10% atas kupon SBR ini baru diberlakukan pada Agustus 2021. Sebelumnya, tarif PPh final atas kupon SBR adalah sebesar 15%.
Sebagai contoh, jika seorang investor memiliki 10 unit SBR senilai Rp 10 juta, dan pemerintah menetapkan kupon per unit SBR adalah sebesar Rp 7.000.
Maka, total kupon yang akan diterima investor tersebut, adalah Rp 7.000 x 10 unit SBR= Rp 70.000. Dari jumlah ini, potongan yang dikenakan berdasarkan PPh final 10% adalah Rp 7.000 (Rp 70.000 x 10%).
Kupon yang diterima oleh investor setiap bulan adalah jumlah yang telah dikurangi oleh PPh final ini. Maka kupon bersih yang diterima investor adalah Rp 70.000 – Rp 7.000 = Rp 63.000.
2. Pajak ORI
Saat ini, pemerintah menetapkan potongan PPh atas bunga SBN, termasuk ORI, adalah sebesar 10%. Tarif ini turun dari semula sebesar 15%. Pajak penghasilan yang dikenakan ini bersifat final.
Karena sama dengan SBR, maka contoh penghitungan potongan PPh untuk investasi SBN jenis ORI ini sama dengan pajak atas kupon SBR.
3. Pajak untuk Sukuk Tabungan
Sukuk merupakan instrumen investasi SBN yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 tahun 2021, Sukuk termasuk ke dalam pengertian obligasi. Sehingga, perlakuan perpajakannya mengikuti obligasi konvensional. Pada saat ini, pajak atas imbalan yang diterima dari Sukuk adalah sebesar 10% dan bersifat final.
Misalnya, jika seorang investor memiliki investasi Sukuk Tabungan sebesar Rp 1 juta. Dengan memperhitungkan batasan minimal per tahunnya sebesar 4,8% maka imbalan kotor yang didapatkan investor per bulan adalah sebesar Rp 4.000.
Sementara, jumlah potongan pajaknya dihitung dengan mengalikan imbalan kotor tersebut dengan tarif 10%. Sehingga, didapatkan hasil sebesar Rp 400. Berdasarkan jumlah potongan pajak tersebut, maka imbalan bersih yang diterima investor setiap bulan adalah Rp 4.000 – Rp 400 = Rp 3.600.
4. Pajak Sukri
Pajak penghasilan atas Sukuk Ritel tidak berbeda dengan Sukuk Tabungan. Pengenaan pajak penghasilan atas imbalan dari investasi SR/Sukri ini, bersifat final, dengan tarif sebesar 10%.