Kunjung Pajak, Definisi, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
15 Januari 2024, 07:15
kunjung pajak
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak atau KPP membantu wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak.

Bagi DJP, Kunjung Pajak juga menghadirkan keuntungan. Sebab, melalui aplikasi ini DJP dapat melakukan pengawasan lebih mudah karena setiap data kunjungan dan jenis layanan yang dibutuhkan tercatat pada sistem.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Kunjung Pajak (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)

Fitur yang Tersedia dalam Kunjung Pajak

Beberapa layanan yang tersedia dalam Kunjung Pajak, antara lain:

1. Layanan Tatap Muka

Fitur layanan tatap muka pada aplikasi Kunjung Pajak digunakan untuk membuat jadwal janji temu dengan petugas pajak di KPP.

2. Layanan Tempat Pelayanan Terpadu

Fitur layanan tempat pelayanan terpadu atau TPT dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak membutuhkan nomor antrean untuk pengajuan sertifikat elektronik, administrasi perpajakan dan layanan lapor SPT pajak.

3. Layanan Konsultasi

Fitur layanan konsultasi pada aplikasi Kunjung Pajak, terdiri dari tiga, yakni sebagai berikut:

  • Konsultasi aplikasi, untuk layanan mempelajari penggunaan aplikasi DJP Online.
  • Konsultasi perpajakan, untuk layanan informasi umum perpajakan.
  • Konsultasi SPT Tahunan, untuk layanan pelaporan SPT Tahunan.

4. Layanan Helpdesk PPS

Fitur helpdesk dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak untuk melakukan konsultasi program Pengungkapan Sukarela (PPS).

5. Layanan Lainnya

Fitur layanan lainnya dalam Kunjung Pajak digunakan apabila wajib pajak membutuhkan pelayanan perpajakan di luar daftar layanan yang ada. Misalnya, ketika wajib pajak membutuhkan  layanan untuk validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB), serta jenis layanan perpajakan lainnya.

REALISASI SPT PAJAK
Kunjung Pajak (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

Cara Menggunakan Kunjung Pajak

Untuk mendapatkan tiket antrean online melalui Kunjung Pajak, berikut ini cara yang harus dilakukan.

  • Masuk situs www.kunjung.pajak.go.id.
  • Setelah itu, klik "Daftar" untuk memulai pendaftaran layanan.
  • Isi kolom identitas secara menyeluruh dengan nama, NIK atau paspor, status pengunjung (apakah wajib pajak yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasa atau pihak lain), NPWP, e-mail aktif, dan nomor telepon.
  • Kolom penilaian kesehatan harus diisi secara lengkap.
  • Pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan jadwal kunjungan.
  • Selanjutnya, gunakan formulir online untuk mengajukan tiket antrean.
  • Setelah itu, permintaan diproses oleh sistem. Tunggu beberapa saat, dan nomor tiket antrean dikirim ke e-mail yang didaftarkan.
  • Screenshot tiket antrean.
  • Saat wajib pajak pergi ke KPP, bawa tiket antrean online tersebut.
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Kunjung Pajak (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp)

Jika wajib pajak lupa menyimpan screenshot nomor tiket antrean yang didapat melalui Kunjung Pajak, maka dapat memperolehnya kembali dengan mengikuti langkah berikut ini.

  • Masuk ke situs kunjung.pajak.go.id.
  • Klik "Cari Tiket" di menu.
  • Untuk menelusuri, masukkan NIK atau paspor yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
  • Setelah itu, tiket antrean yang dicari akan muncul.
  • Sesampainya di kantor pajak, segera lakukan screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas di loket pelayanan.

Sebagai informasi, aplikasi Kunjung Pajak menjamin keamanan dan privasi wajib pajak. Ini karena sistem hanya akan menerbitkan tiket antrean online berdasarkan data yang dimasukkan wajib pajak.

Wajib pajak juga mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilihnya pada saat mengajukan pendaftaran di Kunjung Pajak. Secara sistem, aplikasi ini merupakan bagian dari sistem DJP, dimana standar keamanannya telah sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...