Kunjung Pajak, Definisi, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya
Bagi DJP, Kunjung Pajak juga menghadirkan keuntungan. Sebab, melalui aplikasi ini DJP dapat melakukan pengawasan lebih mudah karena setiap data kunjungan dan jenis layanan yang dibutuhkan tercatat pada sistem.
Fitur yang Tersedia dalam Kunjung Pajak
Beberapa layanan yang tersedia dalam Kunjung Pajak, antara lain:
1. Layanan Tatap Muka
Fitur layanan tatap muka pada aplikasi Kunjung Pajak digunakan untuk membuat jadwal janji temu dengan petugas pajak di KPP.
2. Layanan Tempat Pelayanan Terpadu
Fitur layanan tempat pelayanan terpadu atau TPT dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak membutuhkan nomor antrean untuk pengajuan sertifikat elektronik, administrasi perpajakan dan layanan lapor SPT pajak.
3. Layanan Konsultasi
Fitur layanan konsultasi pada aplikasi Kunjung Pajak, terdiri dari tiga, yakni sebagai berikut:
- Konsultasi aplikasi, untuk layanan mempelajari penggunaan aplikasi DJP Online.
- Konsultasi perpajakan, untuk layanan informasi umum perpajakan.
- Konsultasi SPT Tahunan, untuk layanan pelaporan SPT Tahunan.
4. Layanan Helpdesk PPS
Fitur helpdesk dalam Kunjung Pajak digunakan wajib pajak untuk melakukan konsultasi program Pengungkapan Sukarela (PPS).
5. Layanan Lainnya
Fitur layanan lainnya dalam Kunjung Pajak digunakan apabila wajib pajak membutuhkan pelayanan perpajakan di luar daftar layanan yang ada. Misalnya, ketika wajib pajak membutuhkan layanan untuk validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB), serta jenis layanan perpajakan lainnya.
Cara Menggunakan Kunjung Pajak
Untuk mendapatkan tiket antrean online melalui Kunjung Pajak, berikut ini cara yang harus dilakukan.
- Masuk situs www.kunjung.pajak.go.id.
- Setelah itu, klik "Daftar" untuk memulai pendaftaran layanan.
- Isi kolom identitas secara menyeluruh dengan nama, NIK atau paspor, status pengunjung (apakah wajib pajak yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasa atau pihak lain), NPWP, e-mail aktif, dan nomor telepon.
- Kolom penilaian kesehatan harus diisi secara lengkap.
- Pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan jadwal kunjungan.
- Selanjutnya, gunakan formulir online untuk mengajukan tiket antrean.
- Setelah itu, permintaan diproses oleh sistem. Tunggu beberapa saat, dan nomor tiket antrean dikirim ke e-mail yang didaftarkan.
- Screenshot tiket antrean.
- Saat wajib pajak pergi ke KPP, bawa tiket antrean online tersebut.
Jika wajib pajak lupa menyimpan screenshot nomor tiket antrean yang didapat melalui Kunjung Pajak, maka dapat memperolehnya kembali dengan mengikuti langkah berikut ini.
- Masuk ke situs kunjung.pajak.go.id.
- Klik "Cari Tiket" di menu.
- Untuk menelusuri, masukkan NIK atau paspor yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya.
- Setelah itu, tiket antrean yang dicari akan muncul.
- Sesampainya di kantor pajak, segera lakukan screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas di loket pelayanan.
Sebagai informasi, aplikasi Kunjung Pajak menjamin keamanan dan privasi wajib pajak. Ini karena sistem hanya akan menerbitkan tiket antrean online berdasarkan data yang dimasukkan wajib pajak.
Wajib pajak juga mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilihnya pada saat mengajukan pendaftaran di Kunjung Pajak. Secara sistem, aplikasi ini merupakan bagian dari sistem DJP, dimana standar keamanannya telah sesuai dengan ketentuan.