PPh Pasal 29, Pengertian, Tarif, dan Batas Waktu Pelaporannya

Image title
31 Januari 2024, 00:58
PPh
ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.
Ilustrasi, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) membantu wajib pajak yang akan melaporkan SPT.

Meski demikian, PPh Pasal 29 jarang terjadi pada pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 karyawan. Sebab, besaran pajaknya bersifat konstan, atau tidak berubah setiap bulannya selama tahun pajak.

Pengecualian mungkin dapat terjadi, apabila karyawan yang dimaksud mendapatkan tambahan bonus, atau pindah kerja ke dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun. Hal ini dapat menimbulkan adanya pajak penghasilan kurang bayar.

Untuk orang pribadi, PPh Pasal 29 seringkali terjadi pada kategori wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu atau OPPT. Berdasarkan PMK No. 215/PMK.03/2018, ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

Tarif dan Batas Waktu Pelaporan PPh Pasal 29

Karena berkaitan erat, maka perhitungan tarif PPh Pasal 29 memperhitungkan besaran PPh Pasal 25. Berikut ini tarifnya untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

1. Tarif PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

  • PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi

2. Tarif PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan

  • Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun lalu x 12 (bulan)
  • PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Ilustrasi, pelaporan SPT PPh (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.)

Adapun, untuk batas waktu pelaporan/pelunasan PPh Pasal 29 antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, terdapat perbedaan. Untuk wajib pajak orang pribadi, kekurangan pajak yang merupakan Pajak Penghasilan Pasal 29 ini harus dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.

Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Oktober.

Sementara, untuk wajib pajak badan, PPh Pasal 29 harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April. Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun berikutnya, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 November.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...