Mencermati Jenis-jenis dan Unifikasi SPT Masa PPh

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Risma Kholiq
2 Februari 2024, 00:49
SPT Masa
Freepik
Ilustrasi, pelaporan pajak.

Unifikasi SPT Masa PPh

Ilustrasi, SPT Masa.
Ilustrasi, SPT Masa. (Freepik)

Tentunya, pelaporan SPT Masa untuk berbagai jenis PPh ini akan merepotkan jika dilakukan satu per satu. Oleh karena itu, diperlukan alat untuk menyederhanakan proses pelaporan tersebut. Alat tersebut, adalah Unifikasi SPT Masa PPh.

Mengutip komwasjak.kemenkeu.go.id, Unifikasi SPT Masa PPh adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semula, pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format yang berbeda-beda. Namun, saat ini cukup dengan satu SPT dapat melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak.

Secara perinci, PPh yang dapat dilaporkan menggunakan Unifikasi SPT Masa PPh, adalah sebagai berikut:

  • PPh Pasal 4 ayat (2).
  • PPh Pasal 15.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 26.

Sementara, untuk SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak tetap harus melaporkannya secara terpisah. Lalu, untuk SPT Masa PPh Pasal 25, sudah tidak wajib lagi untuk dilaporkan, asalkan wajib pajak telah memiliki validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada surat setoran pajak atau SSP.

Dasar hukum penerapan Unifikasi SPT Masa PPh adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Aturan ini mengatur tentang pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Peraturan ini merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, secara spesifik dituliskan bahwa pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Kemudian pemotong/pemungut PPh juga menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut. Lalu, juga wajib melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi kepada DJP menggunakan Unifikasi SPT Masa PPh.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan Unifikasi SPT Masa PPh yang dimaksud, adalah dokumen berbentuk elektronik. Dokumen ini dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...