PKP, Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pengukuhannya

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
22 Februari 2024, 15:19
PKP
Freepik
Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP).

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, baik individu maupun badan yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan atau bahkan diwajibkan menjadi PKP.

Pasal 3A dari Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penjualan barang atau jasa yang dikenai pajak, kecuali untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, memiliki kewajiban untuk mendaftarkan usahanya sebagai PKP.

Proses pengajuan untuk menjadi PKP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah tempat tinggal atau lokasi usaha.

Syarat Utama

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN, syarat utama untuk pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak adalah penghasilan bruto setahun.

Bagi wajib pajak, baik orang pribadi yang memiliki usaha, maupun badan, yang memperoleh omzet bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, wajib untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

Sementara, bagi pelaku usaha yang memperoleh penerimaan atau penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun, mereka memiliki dua opsi:

  • Tidak diwajibkan menjadi PKP.
  • Tetap diperbolehkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan utama untuk menjadi pengusaha kena pajak, disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP guna menghindari potensi kesulitan di masa yang akan datang.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan ternyata seharusnya sudah memperoleh pengukuhan sebagai PKP pada tahun 2022, namun pengakuan tersebut baru dilakukan pada tahun 2023 setelah hasil pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditemukan, maka pengusaha tersebut tetap bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban perpajakannya yang seharusnya terjadi pada tahun 2022 sebagai PKP.

Ini mencakup kewajiban untuk memungut PPN atau PPnBM, serta membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagai Wajib Pajak (WP) Badan.

Syarat Umum

Persyaratan umum untuk mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak meliputi:

  • Mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Menyertakan salinan identitas diri semua pengurus, yakni KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Menyertakan salinan NPWP semua pengurus.
  • Menyertakan salinan Akta Pendirian untuk kantor pusat, serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk cabang.
  • Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk dua tahun terakhir.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengusaha yang memperoleh omzet hingga Rp4.800.000.000 per tahun memiliki kewajiban untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sementara itu, jika pengusaha memperoleh omzet di bawah batas tersebut dalam satu tahun, mereka tidak diwajibkan untuk memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak, kecuali jika mereka mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, PKP merupakan entitas yang memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan perpajakan, termasuk pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak yang terutang.

Melalui pemahaman terhadap pengertian, fungsi, dan syarat pengukuhan sebagai PKP, diharapkan para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi pada pembangunan negara melalui penyediaan sumber pendapatan pajak yang diperlukan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...