Ekonomi Makin Pulih, OJK Peringatkan Risiko Penurunan Sektor Keuangan

Intan Nirmala Sari
23 Juni 2021, 19:55
OJK, industri keuangan, kinerja keuangan OJK, industri keuangan OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Kinerja keuangan Mei
Katadata | Arief Kamaludin

Rata-rata tertimbang suku bunga modal kerja korporasi tercatat menurun dari 8,66% menjadi 8,52% dengan pengenaan premi risiko yang konsisten dengan rating masing-masing korporasi. Bahkan, sejumlah korporasi mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah dibandingkan yield surat utang korporasi yang diterbitkan untuk durasi proporsional.

Untuk sektor asuransi, OJK mencatatkan penghimpunan premi hingga Mei 2021 sebesar Rp 12,5 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp 7,8 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp 4,7 triliun.

Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan yakni 69,1% yoy menjadi Rp 21,75 triliun. Adapun untuk piutang perusahaan pembiayaan masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 13,7% yoy di Mei 2021.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2021 masih relatif terjaga dengan rasio kredit macet (NPL) gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,09%). Sementara itu, rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Mei 2021 meningkat menjadi 4% (April 2021: 3,9%). Posisi Devisa Neto Mei 2021 sebesar 1,88% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Untuk kondisi likuiditas industri perbankan, sampai saat ini OJK mengklaim masih berada pada level memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 150,96% dan 32,71%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan tercatat 24,38%, jauh di atas threshold. Sedangkan Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 651% dan 336%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01x, jauh di bawah batas maksimum 10x.

Ke depan, otoritas secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian. Hal itu guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta memperkuat sinergi dengan para stakeholder untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...