4 Alasan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok 10% Tahun Depan

Abdul Azis Said
4 November 2022, 12:57
cukai rokok, cukai hasil tembakau
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Kenaikan cukai hasil tembakau akan mendorong harga rokok.
  • Penerimaan negara

    Kenaikan cukai tersebut juga memperhatikan aspek penerimaan negara. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 245 triliun, mayoritas dari cukai hasil tembakau. Dari hasil penerimaan tersebut, sebagian juga akan dibagikan ke beberapa daerah sentra produksi hasil tembakau.

  • Pengendalian rokok ilegal

    Kenaikan cukai terlalu tinggi tentu akan mendorong kenaikan harga rokok di pasaran. Harga rokok yang makin mahal bisa mendorong masyarakat beralih ke rokok ilegal tanpa pita cukai. Aspek ini yang juga jadi pertimbangan pemerintah.

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) I dan II akan meningkat rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Sementara sigaret putih mesin (SPM) I dan II akan naik di angka 12% dan 11%. "Sedangkan SKT I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11). 

    Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengerek cukai rokok elektrik tahun depan sebesar 15%. Kenaikan sebesar ini akan berlaku selama lima tahun ke depan. 

    Halaman:
    Reporter: Abdul Azis Said
    Editor: Agustiyanti
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...