Pengusaha Belum Siap, Apindo: Jangan Buru-buru Terapkan Pajak Karbon

Nadya Zahira
27 September 2023, 18:12
pajak karbon, emisi karbon, bursa karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Ia menjelaskan, pemberlakuan pajak karbon akan menjadi langkah untuk mengurangi emisi karbon. Selain pajak karbon, pemerintah juga telah secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia guna memacu pemenuhan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Pemerintah mematok target NDC sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri atau 43,20% dengan bantuan internasional.

“Pajak karbon itu ada dua, satu yang sifatnya sukarela dan satu lagi adalah kewajiban terkait. Yang sukarela tadi baru diluncurkan Bapak Presiden melalui bursa karbon, sementara pajak karbon itu hanya melengkapi jadi kalau tidak diperdagangkan di dalam bursa baru dicarikan melalui pajak karbon,” kata Airlangga.

Dia mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang industrinya menghasilkan emisi karbon turut berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi di Indonesia, baik melalui bursa maupun pajak karbon.

“Kalau produknya diekspor akan dikenakan pajak karbon di negara lain, daripada dikenakan di negara lain kan mending di dalam negeri,” ujarnya.

Aturan Pajak Karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.

Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.

Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon dengan sumber daya hutan tropis yang mencapai 125 juta hektare (Ha), terbesar ketiga di dunia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...