Pemerintah Tebar Insentif Pajak Bagi UMKM, Bank dan Investor di IKN
Pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang berada di wilayah ibu kota Nusantara (IKN). Insentif ini juga diberikan untuk perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, dan investor yang menanamkan modal di IKN.
Kebijakan ini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa bagi para investor dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 12/2023.
Sektor yang dapat memanfaatkan insentif tersebut, adalah yang dinilai memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan, dan pengembangan IKN.
Kemudian, bidang usaha yang masuk dalam kategori "Bangkitkan Ekonomi". Kategori ini meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan, dan penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang. Lalu, penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE), serta stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Insentif ini juga diberikan untuk bidang usaha lainnya. Dalam Pasal 6 Ayat (1) PP 12/2023, yang termasuk dalam bidang usaha ini, antara lain: