Kasus Korupsi LPEI Seret Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara dan Nikel

Ferrika Lukmana Sari
19 Maret 2024, 06:18
Korupsi
dokumentasi Kejaksaan Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).

Saat ini, Kejagung belum menentukan status penanganan perkara. Penentuan status kasus ini akan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Burhanuddin pada Senin (18/3) untuk menyerahkan dan melaporkan indikasi tindak pidana fraud dalam fasilitas kredit LPEI. Terdapat empat debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun.

Dia mengungkapkan laporan mengenai kredit masalah empat perusahaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI bersama dengan Jamdatun, BPKP serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Ini tadi yang disebutkan oleh pak Jaksa Agung, bahwa kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih tadi," ujar Sri Mulyani.

Atas kasus tersebut, dia mendorong agar para direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik.

"Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi," kata dia.

Demi mengantisipasi kasus serupa, Kemenkeu bersama tim terpadu yaitu BPKP, Jamdatun dan Inspektorat akan terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca keuangan LPEI.

LPEI Dukung Langkah Kemenkeu dan Kejagung

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyatakan, LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejagung, BPKP dan aparat penegak hukum lain dalam penanganan kasus ini.

"LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," kata Riyani dikutip dari Antara, Selasa (19/3).

Selain itu, pihaknya juga akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya dalam mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...