Sanksi Tak Lapor SPT Pajak, Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu hingga Pidana

 Zahwa Madjid
27 Maret 2024, 13:19
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). KPP Pratama Medan Petisah membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan y
ANTARA FOTO/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). KPP Pratama Medan Petisah membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kasus tertentu, jika tidak melakukan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi pidana hingga penjara. Dalam pasal 39, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Pidana yang dimaksud ditambahkan satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara yang dijatuhkan,” bunyi pasal 39.

19,27 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat 10,16 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT hingga Minggu (24/3). Angka ini setara 52,7% dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT, 19,27 juta. Secara rinci, Ditjen Pajak telah menerima laporan 9.862.869 SPT orang pribadi dan 297.634 SPT badan.

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh secara online, prosesnya sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengakses website https://djponline.pajak.go.id/.

Wajib pajak bisa menggunakan dua cara, yaitu e-Form dan e-Filling. Layanan e-Filling disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem pelaporan SPT secara elektronik melalui internet.

Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-Filling, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses di mana pun dan kapan pun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...