Ekonom Celios Nailul Huda menilai pengembalian dana kepada lender DSI juga harus memperhitungkan nilai waktu uang serta opportunity cost yang hilang selama periode gagal bayar.
“Gen Z dan milenial memiliki tingkat adopsi layanan digital yang sangat tinggi, namun pada saat yang sama mereka juga menjadi kelompok yang paling rentan terhadap miskonsepsi pinjaman daring.
PPATK menemukan beberapa kasus dugaan penipuan termasuk di startup pinjaman daring atau pinjol, dengan skema ponzi. Mayoritas hasil kejahatan dikonversi menjadi kripto Rp1,08 triliun dan 13,5 Bitcoin.
Sejumlah startup pinjaman daring atau pinjol, seperti Dana Syariah Indonesia, Investree, TaniFund hingga Akseleran menghadapi gagal bayar lender alias pemberi pinjaman. Bagaimana prospek bisnis ini?
Industri pinjaman daring atau yang dikenal dengan pinjol alias pinjaman online diwarnai dengan dugaan fraud, tutup bisnis hingga kredit macet yang melonjak.
Skema tadpole adalah pola cicilan pinjaman daring dengan beban pembayaran sangat besar di awal baik melalui cicilan tidak merata, interval pembayaran dipercepat, maupun pencairan dana yang tidak utuh.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini membatasi skema tadpole yang hanya boleh diterapkan oleh platform pinjaman daring (pindar) selama memenuhi batas manfaat ekonomi, transparan, dan menjaga TWP <5%.
Dana Syariah Indonesia mengakui uang lender yang dikembalikan masih kecil nilainya dibandingkan yang diinvestasikan. Paguyuban lender menyebut perusahaan baru mengembalikan 0,1% - 0,2% dari total.