OJK menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pinjaman daring atau yang dikenal pinjol, mengakses riwayat utang calon nasabah sekaligus memperketat pengawasan melalui pelaporan transaksi harian.
Riset Katadata Insight Center menunjukkan pembiayaan produktif dari pinjaman daring (pindar) tak hanya menambah modal kerja, tetapi juga mendongkrak omzet dan keuntungan UMKM.
Bank semakin mengandalkan platform pinjaman daring untuk menyalurkan kredit, dengan nilai mencapai Rp 66,25 triliun hingga April 2026 menurut data OJK.
Industri pinjaman daring telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 1.388 triliun ke sektor riil, menjangkau 169 juta peminjam dan membuka akses keuangan bagi UMKM.
Industri fintech kini beralih fokus dari sekadar akses pinjaman ke kesehatan finansial untuk memberdayakan dan meningkatkan ketahanan UMKM di tengah dinamika ekonomi.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pindar.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mengatakan, perusahaan pindar tidak pernah memiliki kesepakatan, apalagi menjalankan kartel bunga pinjol.