OJK mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol) Investree. Kondisi perusahaan memburuk setelah mengalami kredit macet. Investree adalah salah satu pinjol yang ditutup pada tahun ini.
Sebanyak 16 startup pinjol belum memenuhi ketentuan modal minimum yang diatur dalam POJK. Di satu sisi, OJK memberikan sanksi kepada 17 perusahaan di sektor ini karena melanggar POJK.