Perumusan Perppu Cipta Kerja sudah melalui proses sosialisasi yang dilakukan secara terbuka, dan melalui proses panjang di berbagai daerah Indonesia yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penerbitan Perpu di Indonesia haruslah karena kegentingan yang memaksa. Berikut ini kontroversi penerbitan Perpu Cipta Kerja dan makna 'kegentingan yang memaksa' selengkapnya.