OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan saat ini masih terjaga meski sempat terjadi penarikan sebagian penempatan dana pemerintah pada akhir tahun lalu.
Pemerintah mempercepat penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui skema jemput bola oleh bank-bank Himbara.
Pemerintah merevisi aturan DHE dengan mewajibkan penempatan devisa di Himbara untuk menjaga rupiah, namun kebijakan ini menuai kekhawatiran soal fleksibilitas eksportir dan potensi monopoli.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa penempatan uang negara di perbankan telah mendorong penyaluran kredit dan memberi keuntungan finansial bagi bank-bank besar Indonesia.
Kemenkeu mengungkapkan total dana yang telah disalurkan ke sektor riil diperkirakan mencapai sekitar Rp 118 triliun, terutama untuk pembiayaan modal kerja dan investasi.
Keputusan mengucurkan Rp200 triliun tanpa arahan jelas kepada bank-bank Himbara dan ke sektor mana dana itu akan mengalir, bisa melahirkan risiko sistemik baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak memberi instruksi khusus kepada bank-bank Himbara terkait penyaluran dari penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun.