BPS belum mengadopsi garis kemiskinan ekstrem terbaru Bank Dunia karena masih mengikuti standar RPJMN 2025-2029, tetap gunakan PPP 2017 agar data lebih konsisten.
BPS mengungkap pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia turun drastis menjadi 2,38 juta, catatan terbaik sejauh ini berkat upaya pengentasan yang dilakukan.
Pemerintah Indonesia mempertahankan data BPS sebagai acuan utama kemiskinan nasional, meski adanya perbedaan data dengan Bank Dunia yang mencatat angka kemiskinan lebih tinggi.
Bank Dunia merevisi garis kemiskinan Indonesia berdasarkan PPP 2021, menyebabkan lonjakan drastis jumlah penduduk yang terkategori miskin menurut standar internasional.
Arief Anshory Yusuf mengungkap bahwa pemerintah Indonesia akan segera merevisi batas garis kemiskinan nasional untuk mencerminkan realitas ekonomi saat ini.
Bank Dunia melakukan perubahan pada perhitungan garis kemiskinan, menghasilkan lonjakan jumlah penduduk miskin Indonesia menjadi 194,67 juta pada tahun 2024, menurut data terbaru.
Bank Dunia mengklasifikasikan penduduk miskin di negara berpendapatan menengah atas dengan ambang batas pengeluaran US$ 6,85 paritas daya beli, setara Rp 32 ribu/hari atau Rp 960 ribu/bulan.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk menghapus penduduk miskin ekstrem dengan menyasar 3,1 juta orang melalui bantuan bertahap yang terstruktur.
Pakar ekonomi Wijayanto Samirin menyoroti ketidaksesuaian data statistik ekonomi Indonesia, mencakup aspek kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan biaya logistik, menimbang efeknya pada kebijakan.
Menurut BPS, Indonesia mencatat penurunan jumlah penduduk miskin menjadi 24,06 juta pada September 2024, mencerminkan berlanjutnya tren positif penurunan kemiskinan sejak pandemi.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa program makan bergizi gratis meningkatkan aktivitas ekonomi di desa, mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8%.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui distribusi bansos beras 10 kg selama enam bulan untuk 16 juta penerima pada tahun 2025, sebuah langkah strategis dalam pengurangan kemiskinan dan stabilitas harga.
Pemerintah resmi meningkatkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, berdampak pada berbagai kelompok masyarakat, namun barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN.