Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan pemda memberikan insentif pajak hiburan hingga 40%. Ia juga menyampaikan, besaran pajak hiburan menjadi hak prerogatif setiap kepala daerah.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia menilai sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tidak merata sehingga pengusaha baru merespons kenaikan pajak hiburan setelah implementasi.
Komisaris Utama Black Owl Kitchen Bar and Lounge Efrat Tio cerita, usahanya sudah merasakan dampak akibat kenaikan pajak hiburan. Di antaranya, omzet dan pengunjung mengalami penurunan 30%-40%.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Haryadi Sukamdani menilai insentif pajak ditanggung pemerintah sebesar 10% tidak menarik karena pajak hiburan berpotensi mencapai 75%.
Pengusaha Kelab Malam Hotman Paris mengklaim Presiden Joko Widodo tidak mengetahui detail beleid Undang No. 1 Tahun 2022, khususnya terkait kenaikan pajak hiburan.
Hotman Paris berencana memindahkan sebagian besar bisnis klub malamnya di dalam negeri ke dua negara tersebut jika pajak hiburan tetap dinaikkan hingga 40% tahun ini.
Pengusaha jasa hiburan bertemu Menko Marves Luhut Pandjaitan agar pemerintah bisa mendesak Pemda memberikan insentif pajak hiburan. Sebab, mereka sudah ditagih pajak dengan tarif baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan pajak hiburan dengan aturan pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan keluhan yang sedang dikumpulkan Bapenda DKI Jakarta.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia khawatir naiknya pajak hiburan untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa, berdampak buruk pada investasi asing di Indonesia.
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-7% menuai protes dari para pelaku usahan karena dinilai membebankan usaha mereka. Namun muncul pertanyaan siapa yang mengusulkan kebijakan ini dan apa tujuannya.
Sejumlah pengamat pajak mengungkapkan dampak kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75%. Kenaikan itu berpotensi akan mengurangi pemasukan daerah, bisnis pengusaha menjadi sepi dan konsumen membayar mahal
Sejumlah daerah telah menetapkan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% bahkan sebelum UU HKPD resmi berlaku pada 5 Januari 2024. Daftar daerah tersebut ada Banda Aceh hingga Padang.
Pengusaha jasa hiburan menyebut pemberian insentif dari pemerintah tidak begitu menarik. Karena jika dihitung-hitung, mereka tetap menanggung beban pajak hiburan yang besar.
Menko Airlangga menyatakan, bahwa pemerintah tetap mengenakan tarif pajak hiburan 40%-75% untuk jenis hiburan khusus seperti diskotek hingga spa. Namun pemerintah menjanjikan insentif bagi industri.