Memperingati Hari Laut Sedunia yang jatuh pada Kamis (8/6), sejumlah pihak menyayangkan sikap pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut lewat PP Nomor 26 Tahun 2023.
Ahli bidang energi dan sumber daya menilai kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut dapat memberi keuntungan bagi Singapura yang memiliki sejumlah proyek perluasan lahan atau reklamasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut bukan legalisasi penambangan di laut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa ekspor pasir laut dapat memperlancar jalur pelayaran karena pengerukan dilakukan di perlintasan pelayaran yang masif.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta Presiden Joko Widodo membatalkan PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut, termasuk ekspor pasir laut.
Langkah pemerintah membuka kembali penerbitan izin ekspor pasir laut dinilai tidak memberikan keuntungan yang setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi, dan membahayakan masyarakat pesisir.