Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI masih melihat ada peluang negosiasi untuk mengubah angka upah minimum provinsi atau UMP 2024. Saat ini rata-rata kenaikan upahnya sebesar 3,57%.
Kemenaker angkat bicara soal kecilnya nilai UMP 2024. Pemerintah berargumen angka penyesuaian tahun depan adalah untuk melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
UMP Jabar 2024 ditetapkan Rp 2.057.495, hanya naik 3,57% dibandingkan UMP 2023. Kenaikan UMP ini sesuai dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023, tetapi jauh dari permintaan serikat buruh sebesar 15%.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai permintaan buruh terkait kenaikan upah minumum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15% tak dapat dikabulkan oleh gubernur.
Ketua KSPI Said Iqbal membandingkan kenaikan upah yang diberikan pemerintah Brasil sebesar 13% meski kondisi ekonominya tak lebih baik dibandingkan Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merekomendasi kenaikan UMK sesuai permintaan buruh sebesar 15% dari Rp 2,8 juta menjadi Rp 3,2 juta per bulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut, menerima banyak surat penolakan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dari kelompok buruh.
Menurut data BPS, sektor informasi dan komunikasi adalah lapangan kerja dengan rata-rata gaji tertinggi, yakni Rp5,13 juta per bulan pada Agustus 2023.