Lembaga nirlaba, Cerah, memberikan sejumlah catatan Permen no 10 tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Kelistrikan, yang memuat aturan pensiun dini PLTU.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 10 Tahun 2025 mengatur tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, termasuk pensiun dini PLTU.
Pernyataan Menteri ESDM yang tidak akan memaksakan pensiun dini PLTU batu bara karena keterbatasan anggaran mendapatkan kritik dari aktivis lingkungan.