Menelaah Tugas dan Wewenang BPK

Annisa Fianni Sisma
3 November 2022, 15:22
tugas dan wewenang BPK
PEXEL
Ilustrasi, Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan atau yang selanjutnya disingkat BPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK telah diatur keberadaannya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Berkaitan dengan lembaga negara yang bersinggungan terkait keuangan tersebut, tentu menarik untuk memahami seluk beluk BPK selengkapnya. Berikut ini penjelasan pengertian beserta tugas dan wewenang BPK.

BPK dalam UUD 1945

BPK diatur dalam BAB VIIIA pada Pasal 23E UUD NRI 1945. Selain memuat pengertian, pasal tersebut juga menyinggung terkait hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai kewenangannya.

Hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah dilakukan BPK tersebut, ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU.

Anggota BPK dipilih oleh DPR setelah mendapatkan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK tersebut.

BPK berkedudukan di ibu kota negara dengan perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Namun berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan perwakilannya ditetapkan berdasarkan keputusan BPK dengan memperimbangkan kemampuan keuangan negara.

Tugas dan Wewenang BPK

BPK memiliki dua tugas, yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menyerahkan hasil pemeriksaan.

1. Memeriksa Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Tugas dan wewenang BPK tercantum pada Pasal 6 UU 15/2006. Seperti yang telah dijelaskan dalam pengertiannya, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya.

BPK juga bertugas memeriksa pengelolaan keuangan Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan yang dilaksanakan dengan tujuan tertentu. Tata cara pelaksanaan tugas BPK berupa memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut, diatur dalam peraturan BPK.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...