Menelaah Tugas dan Wewenang BPK

Annisa Fianni Sisma
3 November 2022, 15:22
tugas dan wewenang BPK
PEXEL
Ilustrasi, Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

2. Penyerahan Hasil Pemeriksaan

Setelah melaksanakan tugas dan wewenang berupa memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

Setelah itu, DPR, DPD, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan tata tertib pada masing-masing lembaga.

Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh anggota BPK. Sementara tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, DPRD diatur bersama oleh lembaga tersebut.

Sifat dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tersebut terbuka untuk umum. Oleh karena itu publik atau masyarakat umum dapat mengakses Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Sebagai informasi tambahan, untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Jika terdapat unsur pidana dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, BPK akan melaporkan temuan tersebut ke instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maksimal satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana.

Laporan BPK tersebut menjadi dasar penyidikan oleh penyidik jika ditemukan unsur pidana.

Wewenang BPK dalam Peraturan

BPK juga memiliki wewenang yang sesuai dengan UU No. 15/2006. Berikut ini wewenang BPK selengkapnya:

  1. Melakukan penentuan terkait objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD , dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitunganperhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Demikian penjelasan terkait pengertian beserta tugas dan wewenang BPK menurut peraturan perundang-undangan. Dapat diketahui bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut diwujudkan dalam bentuk laporan dan diserahkan kepada lembaga negara yang bertugas. Sifat dari laporan BPK merupakan dokumen yang bersifat publik.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...