PPN 12% Berlaku 2025: Pemerintah Tanggung 1% Pajak Tepung, MinyaKita dan Gula

Katadata
Konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12). Agenda ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah).
16/12/2024, 12.24 WIB

Pemerintah resmi menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan pajak tersebut berlaku pada 2025.

“Sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12).

Meski begitu, terdapat kelompok barang yang dibebaskan dari PPN 12% yaitu yang kebutuhan dengan kebutuhan pokok yang meliputi daging, telur, ikan, dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air.

Namun khusus tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah akan terkena PPN 12%. Namun, pemerintah menanggung kenaikan PPN 1% untuk dua kelompok barang tersebut. “Jadi (terigu dan minyak goreng curah) tidak naik ke 12%. Begitu juga dengan terigu dan gula industri,” ujar Airlangga.

APBN Menanggung PPN untuk Minyak Goreng dan Gula

Pemerintah pada saat bersamaan, pemerintah juga memberikan sejumlah paket kebijakan ekonomi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa paket tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.

“APBN untuk menyelenggarakan paket untuk menjaga daya beli dan stimulus ekonomi kita,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Bendahara negara ini menjelaskan, salah satu penggunaan APBN ini untuk menanggung PPN 1% untuk kelompok barang tepung terigu, minyak goreng curah, dan gula untuk industri.

“Artinya kenaikan PPN 12% ini tetap ada (untuk terigu, minyak goreng curah, dan gula industri. Tapi 1% nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani.

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah 2025 (Katadata)

Berbagai Paket Stimulus Ekonomi 2025

Adapun paket stimulus ekonomi diberikan untuk rumah tangga. Paket ini meliputi bantuan pangan atau beras, PPN Ditanggung Pemerintah atau DTP sebesar 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak curah atau minyak kita, hingga diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA.

Kemudian stimulus untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan pekerjaan atau PHK. Selanjutnya untuk UMKM mendapat perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% sampai 2025.

Paket kebijakan ekonomi juga diberikan untuk industri padat karya. Pada kelompok ini diberikan insentif PPh Pasal 21, pembiayaan industri padat karya, dan bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

Pemerintah juga menyiapkan paket kebijakan untuk mobil listrik berupa PPN DTP sebesar 10% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (KBLBB CKD), Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 15% untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (KBLBB) impor, dan diskon Bea Masuk (BM) 10% untuk KBLBB. Lalu untuk kendaraan bermotor hybrid mendapat PPnBM DTP sebesar 3%.

Sementara untuk sektor perumahan, pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah pertama dengan harga jual hingga Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar. Hal ini dengan skema diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 5%-0% untuk Juli-Desember 2025. 

Reporter: Rahayu Subekti