Akhir Era 50 Tahun Chevron di Blok Rokan, Bagaimana Bersama Pertamina?

Intan Nirmala Sari
8 Agustus 2021, 18:07
Blok Rokan, Pertamina, Chevron, SKK Migas, Migas
123rf.com/Vasyl Yakobchuk
Ilustrasi migas

Selain itu, PHR juga mempersiapkan sekitar 290 sumur untuk pengeboran di tahun depan. Kegiatan pengeboran tersebut akan didukung penyiapan tambahan 10 rig pemboran, sehingga totalnya tersedia 16 rig pemboran serta 29 rig untuk kegiatan Work Over & Well Service yang merupakan mirroring atau pengalihan dari kontrak sebelumnya.

Chevron membeberkan beberapa kendala dan tantangan dalam proses alih kelola Blok Rokan ke PHR. Kendala terbesar yakni kondisi pandemi dan cakupan luas wilayah di Blok Rokan yang cukup besar.

Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit & President Director CPI Albert Simanjuntak mengatakan telah mempersiapkan terminasi dan alih kelola di Blok Rokan sejak 2019. Namun, pandemi Covid-19 membuat perusahaan melakukan penyesuaian-penyesuaian, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan fisik pada 113 ribu aset yang tersebar di daerah Blok Rokan.

"Harus diperiksa bersama-sama dengan SKK Migas, Kemenkeu, dan Kementerian ESDM sementara kita juga harus menjaga setiap orang yang terlibat, puji tuhan semua berjalan dengan lancar," kata Albert dalam diskusi Energy Corner CNBC Indonesia, Kamis (5/8).

Sesuai dengan syarat dan ketentuan (term and condition) di kontrak baru, Pertamina wajib menggandeng mitra untuk mengelola blok ini. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM, Pertamina dan atau afiliasinya wajib bermitra dalam pengelolaan wilayah kerja Rokan yang memiliki kemampuan dalam bidang hulu migas.

Sebelumnya, Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Whisnu Bahriansyah mengatakan bahwa Pertamina mencari mitra yang memiliki kemampuan modal dan teknologi yang mendukung pengembangan Blok Rokan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat, dalam transisi Blok Rokan banyak hal sebenarnya dapat diantisipasi Pertamina dan pemerintah. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Untuk membangun pembangkit baru ataupun mengambil alih milik Chevron akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Chevron pun telah mempunyai posisi dalam hal ini sehingga ia melihat kurangnya rencana yang matang dari pihak Pertamina maupun pemerintah.

Sementara itu, Chevron mempunyai kuasa pertambangan sampai saat kontrak beralih. Segala dukungan perusahaan untuk transisi ini sifatnya sukarela. Tidak ada kewajiban selama mereka tidak melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Moshe mengingatkan segala tindakan yang negara ini lakukan akan dipantau oleh para investor dan pelaku migas dunia. Kejadian ini dapat dijadikan referensi mereka kedepannya dalam rencana berinvestasi.

Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...