Izin dari Kemendag Turun, Freeport dan Amman Bisa Ekspor Tembaga Lagi

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Juli 2023, 12:28
larangan ekspor mineral mentah, freeport, amman mineral, larangan ekspor tembaga, tembaga, kemendag
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi tambang.

Regulasi dari Kementerian Perdagangan tersebut mempertebal ketentuan yang mengatur relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri sebagai instrumen hukum perpanjangan izin ekspor agar tidak melanggar UU Minerba.

Secara spesifik, regulasi mengenai perpanjangan izin ekspor tertuang dalam Pasal 49 Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adapun mineral tambang yang berhak untuk mendapat relaksasi izin ekspor adalah produk pertambangan hasil pengolahan atau pemurnian berupa konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% dan konsentrat timbal dengan kadar lebih dari atau sama dengan 56%.

Lebih lanjut, regulasi tersebut juga mengatur perpanjangan izin ekspor untuk konsentrat seng dengan kadar lebih dari atau sama dengan 51%, konsentrat besi laterit dengan kadar lebih dari atau sama dengan 50% dan lumpur anoda.

"Hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumberdaya mineral, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean," tulis Pasal 49.

Sementara itu, lampiran Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang dilarang untuk Ekspor mengatur bahwa mulai tanggal 1 Juni 2024, lima komoditas mineral tersebut hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan.

Ekspor lanjutan juga dimungkinkan untuk keperluan ekspor kembali, dan/atau keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...